JAKARTA - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) segera disidang terkait kasus dugaan suap ijon proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Tidak sendiri, ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang juga akan segera dibawa ke meja sidang. "Hari ini, Jumat (17/4), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Sdr. ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Sdr. HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," sambungnya.
Selain bapak dan anak tersebut, terdapat satu tersangka lain dari unsur swats, yakni Sarjan. Berkas Sarjan terlebih dulu dilimpahkan.
(Arief Setyadi )