Polda Metro Resmi Hentikan Kasus Rismon soal Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 15:19 WIB
Polda Metro resmi hentikan kasus Rismon soal Ijazah Jokowi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Jumat (17/4/2026).

Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.

Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara terhadap tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.

"Selanjutnya, penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan, status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya