JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 orang saksi dan 25 ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Bagian yang diuji di antaranya kertas, embos, hingga tanda tangan.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar Iman.
Di sisi lain, ia menjelaskan, terkait adanya permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.
“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah bertemu Jokowi.
(Erha Aprili Ramadhoni)