MUI: Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup Tak Sesuai Prinsip Islam

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 19 April 2026 08:13 WIB
Penguburan ikan sapu-sapu (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan masih dalam keadaan hidup. Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, dua prinsip itu yakni, prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (18/4/2026).

Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya