JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan masih dalam keadaan hidup. Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, dua prinsip itu yakni, prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (18/4/2026).
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.