JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq menyebut Indonesia tengah menghadapi darurat sampah nasional dengan produksi sampah mencapai sekitar 143 ribu ton per hari.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi panel bersama peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer Magelang, Sabtu 18 April 2026.
Hanif menjelaskan, angka tersebut dihitung dari rata-rata produksi sampah 0,5 kilogram per orang per hari dengan jumlah penduduk mencapai 288,3 juta jiwa. Namun, dari total 43.731 fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia, hanya 33.249 unit yang berfungsi optimal.
Akibatnya, sampah yang terkelola baru sekitar 37.000 ton per hari atau setara 26 persen dari total timbulan nasional. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping. Tercatat, 324 dari 480 TPA atau sekitar 69 persen masih menerapkan praktik pembuangan terbuka yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.
“Ini yang kemudian menimbulkan kedaruratan yang luar biasa hampir di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian berdampak pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” ujar Hanif.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua kebijakan mendesak pada 2026. Pertama, menghentikan seluruh praktik open dumping di 324 TPA di seluruh kabupaten/kota. Kedua, mulai Agustus 2026 hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Seluruh sampah, lanjutnya, harus diselesaikan dari hulu melalui pemilahan dan penguatan fasilitas TPS3R. Hanif menekankan bahwa persoalan utama pengelolaan sampah bukan terletak pada teknologi, melainkan pada aspek manajerial. Hal itu meliputi lemahnya tata kelola, rendahnya kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang belum konsisten, serta keterbatasan pendanaan.