Hakim juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
“Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok. Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
(Arief Setyadi )