JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, mengatakan susunan majelis hakim tersebut ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.
"Dengan menggunakan aplikasi Smart Majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa dalam perkara dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang," ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Endah menambahkan, susunan majelis hakim terdiri atas Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto; Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri; dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.