"Kolonel Fredy sebagai hakim ketua," imbuhnya.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4) mendatang. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan sidang ini terbuka untuk umum.
"Estimasi sidang perdana tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok," ujar Endah.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 sejak 17 April 2026.
Dalam SIPP tersebut, terdapat empat terdakwa, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.
(Awaludin)