Bakal Disahkan Jadi UU, Ini Materi Penting dalam RUU PPRT

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 20 April 2026 21:13 WIB
RUU PPRT (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat. RUU ini memuat sejumlah materi penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan terdapat 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus.

"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Bob dalam rapat pleno tingkat I RUU PPRT di ruang rapat Baleg DPR RI, Senin (20/4/2026).

Ia mengungkapkan sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dalam RUU PPRT. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung;
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

 


6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian dari penguatan kompetensi;
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT;
11. Saat undang-undang ini berlaku, pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah dan telah bekerja sebagai PRT sebelumnya tetap diakui haknya;
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.

"Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, tersusun secara sistematis mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup," terang Bob.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya