6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT menjadi bagian dari penguatan kompetensi;
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT;
11. Saat undang-undang ini berlaku, pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah dan telah bekerja sebagai PRT sebelumnya tetap diakui haknya;
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku.
"Setelah seluruh DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, tersusun secara sistematis mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup," terang Bob.
(Awaludin)