Bakal Disahkan Jadi UU, Ini Materi Penting dalam RUU PPRT

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 20 April 2026 21:13 WIB
RUU PPRT (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat. RUU ini memuat sejumlah materi penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan terdapat 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus.

"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Bob dalam rapat pleno tingkat I RUU PPRT di ruang rapat Baleg DPR RI, Senin (20/4/2026).

Ia mengungkapkan sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dalam RUU PPRT. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung;
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya