Selain itu, RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi secara penuh kepada korban atau keluarganya. Korban yang berhak menerima kompensasi meliputi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.
RUU PSdK juga mengatur pembentukan Dana Abadi Korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, LPSK diberi kewenangan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat, meminta persetujuan fraksi untuk pengesahan RUU PSdK.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
(Awaludin)