Sebelumnya, Jokowi secara khusus menyinggung status hukum Rismon Sianipar yang telah mendapatkan restorative justice. Menurutnya, langkah tersebut merupakan murni diskresi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang telah melalui berbagai pertimbangan hukum.
"Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," ujar Jokowi dengan nada tenang di kediamannya di Solo, Senin (20/4/2026).
Ia menekankan bahwa proses perdamaian atau penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang dihormati, sehingga tidak perlu lagi menjadi polemik di masyarakat.
Namun, suasana sedikit mencair saat awak media mencoba mendalami peluang penerapan restorative justice bagi tersangka lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Berbeda dengan penjelasannya soal Rismon Sianipar, Jokowi memilih tidak mengeluarkan pernyataan lisan terkait nasib hukum kedua tokoh tersebut. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan memaafkan dan memberikan ruang RJ bagi Roy Suryo maupun Dokter Tifa, Jokowi hanya memberikan respons singkat berupa senyuman khasnya tanpa sepatah kata pun.
(Awaludin)