Lebih lanjut, Ramdani menekankan kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin, sepanjang tidak mengarah pada tindakan yang membahayakan dan merusak.
“Kalau unjuk rasa ini sih semua boleh-boleh saja untuk rasa, tapi kalau sampai pengrusakan, pembakaran, kemudian membuat jiwa seseorang terancam bahkan sampai meninggal dunia, baru kita tindak,” ucapnya.
Ia menambahkan, Rakernis Brimob digelar untuk menyamakan persepsi penanganan di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Rakernis ini untuk menyamakan persepsi, salah satunya adalah untuk menyampaikan persepsi baik dari tingkat pusat sampai di daerah khususnya,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )