JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menindak petugas lapas yang mengawal narapidana koruptor ke kafe di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, narapidana yang melanggar tersebut telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Kepada pelanggar sudah saya pindahkan ke Nusakambangan,” kata Agus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Agus menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat narapidana tengah menjalani proses persidangan. Namun, ia menegaskan petugas lapas sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengawal narapidana di luar lapas.
“Karena itu, saya minta dibuatkan edaran. Jika ada bon tahanan untuk sidang, pengawalan harus dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Agus memastikan petugas lapas yang terlibat tetap ditindak karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
“Risikonya, saat dalam pengawasan mungkin petugas kurang maksimal. Kita tindak pegawainya karena dia lalai. Meski bukan tugas utamanya, saat dia berada di situ tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara memeriksa Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang nikel yang kedapatan berada di luar rumah tahanan (rutan).