Vonis Syafei Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 22 April 2026 16:58 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ist)
Share :

Total suap pengurusan perkara itu senilai USD4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan terdakwa korporasi.

Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.

Sementara itu, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya