UU PPRT Disahkan, Bukti Perlindungan Pekerja Domestik yang Terpinggirkan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 22 April 2026 22:15 WIB
DPR bersama pemerintah sahkan UU PPRT (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini hanya masuk dalam daftar legislasi tanpa kejelasan pengesahan. Dengan disahkannya UU tersebut, negara memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan pekerja sektor domestik.

“GREAT Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang berhasil menggoalkan UU PPRT. Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial. Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sudarto menegaskan, pengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” imbuhnya.

Pekerja rumah tangga sebelum disahkannya UU PPRT berada dalam posisi yang rentan karena tidak adanya payung hukum yang mengatur hubungan kerja secara spesifik. Kondisi tersebut membuat relasi kerja berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

Akibatnya, banyak terjadi persoalan seperti jam kerja yang tidak terbatas, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit diproses secara hukum.

“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” katanya.

Sementara kehadiran UU PPRT mengatur sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama para pegiat perlindungan pekerja domestik. Aturan tersebut mencakup jam kerja yang manusiawi, hak cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR), larangan pemotongan upah sepihak, serta akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

UU ini juga memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi yang mungkin dialami pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja.

“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai pembantu, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya