Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
"Tersangka mengaku sudah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta," ujar Eko.
Di kontrakan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Tersangka juga mengungkap asal-usul barang tersebut berasal dari seorang bandar yang kini menjadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun, saat tim mendatangi lokasi, bandar tersebut tidak berada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti di unit apartemen tersebut, antara lain sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek "Mafia", 34 cartridge kosong merek "Stone Island", tiga cartridge tanpa merek, dua alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek "Mafia", 88 bungkus vape merek "Yakuza", 19 bungkus vape merek "Three", satu bungkus vape merek "Supreme", serta sejumlah vape lainnya.
Dalam kasus ini, Eko mengatakan total nilai barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp410.781.120.
(Awaludin)