Polri Buru Frendry Dona, Pengendali Lab Vape Etomidate di Jaktim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 April 2026 15:30 WIB
Polisi Buru Pengendali Lab Vape Etomidate (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang merupakan pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.

"DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (22/4/2026).

Surat DPO terhadap Frendry teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu, polisi juga membeberkan ciri-ciri Frendry yang memiliki tinggi 165 cm dengan berat badan 65 kg.

Selain itu, ia dilaporkan memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan usia sekitar 38 tahun.

Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba sebelumnya.

Identitas Frendry terungkap saat Bareskrim membongkar rumah yang diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik cartridge vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.

 

Eko mengatakan kasus ini terungkap setelah pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang ia bawa pada Senin (13/4) malam mendatangi Bareskrim Polri. Setelah diperiksa dengan X-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV, didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo 'Mafia' diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," ujar Eko.

Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang tersebut ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah sampai lokasi, pengirim barang menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang tersebut, yang kemudian dibawa oleh pengemudi ojek online lain berinisial R untuk diantarkan ke hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

 

Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

"Tersangka mengaku sudah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta," ujar Eko.

Di kontrakan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Tersangka juga mengungkap asal-usul barang tersebut berasal dari seorang bandar yang kini menjadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Namun, saat tim mendatangi lokasi, bandar tersebut tidak berada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.

Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti di unit apartemen tersebut, antara lain sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek "Mafia", 34 cartridge kosong merek "Stone Island", tiga cartridge tanpa merek, dua alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek "Mafia", 88 bungkus vape merek "Yakuza", 19 bungkus vape merek "Three", satu bungkus vape merek "Supreme", serta sejumlah vape lainnya.

Dalam kasus ini, Eko mengatakan total nilai barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp410.781.120.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya