Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI, Kejagung Periksa 15 Saksi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 23 April 2026 11:35 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2013–2025 yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Total 15 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara ini.

"Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Anang tidak merinci siapa pihak-pihak yang diperiksa. Namun, pihak internal di Ombudsman RI tak luput dari pemeriksaan.

"Dari internal ada, dari pihak luar ada," imbuh dia.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, baik dokumen maupun lainnya," tandas dia.

 

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel pada tahun 2013–2025. Kejagung menyebut Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.

Salah satu peran Hery berkaitan dengan pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam penyidikan Kejagung, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dikoreksi oleh Ombudsman RI.

Kejagung menyebut perbuatan ini memiliki tujuan spesifik agar PT TSHI dapat menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus dibayarkan ke negara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya