Seiring berjalannya waktu penyidikan kasus kuota haji itu, KPK kemudian meminta uang yang sempat diterima oleh Khalid Basalamah dari PT Muhibbah. Khalid pun memenuhi permintaan KPK dan mengembalikan seluruh uang yang sempat diterimanya.
"Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami gak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," ungkap dia.
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, Khalid menegaskan dirinya hanya sebagai korban. "Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegas Khalid.
(Fahmi Firdaus )