WNA Dijambret Kawanan Bandit di Pasar Baru Jakpus

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 23 April 2026 11:52 WIB
WNA Dijambret di Jakpus (foto: freepik)
Share :

Saat ini ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Sekolah Santa Ursula, pada Minggu (19/4) sore.

Kejadian bermula saat korban ingin menyeberang di pinggir jalan sambil memainkan handphone miliknya. Tak lama setelah itu, handphone miliknya diambil oleh para pelaku.

“Pada saat yang bersamaan, handphone korban diambil seseorang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya