Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kejagung Didorong Usut Kasus Samin Tan hingga Tuntas

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 24 April 2026 16:08 WIB
Tersangka baru kasus korupsi tambang ilegal (Foto: Danandaya/Okezone)
Share :

Kejagung juga mengungkap bahwa meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Sementara Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengaku mengikuti kasus ini sejak 2017 ketika PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, sehingga ia menduga praktik tersebut melibatkan jaringan luas.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya," tuturnya.

Diketahui, Kejagung tetapkan tiga tersangka baru yakni, HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin). HS adalah Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Sedangkan BJW adalah Direktur PT AKT. Sedangkan tersangka HZM merupakan General Manager PT OOOWL Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya