Diketahui, KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya.
Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Di mana, Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan dan sudah ditahan.
(Fahmi Firdaus )