13 WNI Dicegah Berangkat Haji karena Gunakan Visa Kerja

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 25 April 2026 17:40 WIB
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Mereka dicegah karena visa yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya.

"Hingga 21 April 2026, total sudah ada 13 warga negara Indonesia yang dicegah berangkat menuju Arab Saudi," ujar Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).

"Berdasarkan hasil wawancara, mereka diketahui berniat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. Padahal, visa kerja tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk keperluan haji," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan. Hanya visa haji resmi yang diakui untuk menjalankan ibadah tersebut.

"Visa kerja dan visa ziarah juga akan ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi jika digunakan untuk berhaji," tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya