13 WNI Dicegah Berangkat Haji karena Gunakan Visa Kerja

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 25 April 2026 17:40 WIB
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf (foto: Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, jika ke-13 WNI tersebut tetap berangkat, Pemerintah Arab Saudi dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.

Untuk menghindari hal tersebut, Kemenhaj melakukan pencegahan sejak awal.

"Kami melakukan penindakan di bandara. Ke-13 WNI itu dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, serta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya