Ia menjelaskan, jika ke-13 WNI tersebut tetap berangkat, Pemerintah Arab Saudi dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Untuk menghindari hal tersebut, Kemenhaj melakukan pencegahan sejak awal.
"Kami melakukan penindakan di bandara. Ke-13 WNI itu dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, serta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," tuturnya.
(Awaludin)