Menurut Roy, seharusnya pengacara lawan tidak melakukan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya kepada stasiun televisi maupun dirinya terkait temuan kejanggalan tersebut.
Sebab jika dokumen sudah diserahkan kepada stasiun televisi maka hal itu sudah menjadi public domain.
Lebih lanjut, poin paling krusial dalam pernyataan Roy adalah dugaan adanya manipulasi atau editing pada dokumen elektronik yang dilakukan oleh pihak Rismon Sianipar.
Roy menduga ada upaya menambahkan watermark atau emboss yang sebenarnya tidak ada pada file asli untuk menciptakan kesan otentik.
“Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya,”ujarnya.