JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi soal perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Sebelumnya, perubahan pasal ini menjadi sorotan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perubahan pasal merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran adanya perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya, kalau perubahan pasal dan lain-lain, ini kan komunikasi antara penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum). Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi kepada wartawan, dikutip, Sabtu (23/5/2026).
Budi mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum. Hanya saja, Budi belum merinci kapan waktu pastinya.
"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).