JAKARTA – Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate), Refly Harun, melaporkan hasil audiensinya bersama dengan Kejaksaan Agung terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Refly Harun menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung, Asep yang telah memfasilitasi pertemuan hampir satu jam tersebut. Namun, ia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum yang berjalan.
"Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut," kata Refly dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Menyangkut formil, Refly menyampaikan, kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, ia berharap perkara yang menyeret kliennya harus dihentikan.
"Secara formil karena sudah melanggar, dan yang paling fatal adalah bahwa pengembalian berkas perkara P19 itu sudah melewati waktu. Tidak tanggung-tanggung, yang tadinya 14 hari diberikan waktunya, lewat menjadi 84 hari, lewat 70 hari kurang lebih. Karena itu, kami mengatakan secara formil ini tidak layak," ujarnya.
Selain masalah prosedur, Refly menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Ia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.