“Mau dilakukan translasi, rotasi atau apapun ya, enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak. Yang tadinya bukti itu enggak ada sama sekali watermark, tiba-tiba ditampakkan watermark dan emboss padahal tadinya tidak ada,” lanjutnya.
Roy menuturkan, dengan adanya temuan tersebut maka Rismon diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.
“Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )