Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 10:05 WIB
Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru (Achmad Al Fiqri)
Share :

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” tutur Refly.

Karena itu, Refly menegaskan, kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan.

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya