JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka majelis hakim menunda persidangan ini ke tanggal 4 Mei 2026 untuk memberi kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
“Maka untuk melindungi hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat,” ujar hakim.
“Sebagaimana juga disampaikan dalam rekomendasi dokter bahwa terdakwa diminta beristirahat selama 9 hari, dari tanggal 25 April sampai dengan 3 Mei,” sambungnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.