“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, jaksa menyebut Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020–Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(Arief Setyadi )