YOGYAKARTA — Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta ternyata tidak mengantongi izin operasional. Tempat penitipan anak itu menuai sorotan setelah 53 anak menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Saat ini, sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan lembaga tersebut tidak terdaftar di instansi terkait. Pihaknya saat ini tengah mendata anak dan orangtua untuk memastikan pendampingan berjalan optimal.
“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu (26/4/2026).
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga terdampak.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” kata Erlina.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama sejumlah pihak memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak korban serta dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
Pemda DIY juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi. Upaya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi juga ditingkatkan.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Hingga saat ini, area depan Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan operasional dihentikan sepenuhnya. Polisi dijadwalkan akan merilis perkembangan kasus secara lengkap pada Senin pagi, 27 April 2026.
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menambahkan korban didominasi bayi hingga balita dengan rentang usia sangat rentan, mulai 0 hingga 3 bulan sampai di bawah 2 tahun. Ia menyebut dugaan kekerasan ini telah berlangsung lama, seiring masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Selain dugaan kekerasan, kondisi penampungan anak juga dinilai tidak layak. Dalam temuan polisi, tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter diisi hingga 20 anak per kamar.
“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujar Kompol Rizky Adrian.
Temuan medis menunjukkan pola luka pada tubuh korban, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
(Arief Setyadi )