Sebelumnya, oknum petugas sipir Lapas Kelas IIB Blitar diduga terlibat praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif fantastis hingga Rp100 juta per narapidana. Mereka telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyebut sejumlah petugas telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tingkat kantor wilayah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari narapidana kepada pimpinan lapas. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi penawaran fasilitas sel khusus dengan tarif tinggi.
“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan, dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” ucapnya.
(Arief Setyadi )