JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadiv Pas Kanwil) Kemenkumhan Kepulauan Riau (Kepri), Deddy Handoko. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Deddy Handoko merupakan mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Deddy pada hari ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.