"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.
(Arief Setyadi )