JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (30/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kali ini KPK memanggil tiga pimpinan PIHK. Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Tiga pimpinan PIHK yang dipanggil di antaranya Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea; Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah; dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujar Budi, Kamis (30/4/2026).