Hakim Terlibat Daycare Yogyakarta, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi!

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 23:30 WIB
Menko PMK, Pratikno (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, merespons isu terkait nama seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, yang tercantum dalam struktur organisasi Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta, yang tersangkut dugaan penganiayaan terhadap anak-anak.

Pratikno memastikan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. “Sekarang sudah ditangani, proses hukum di polisi,” tegasnya kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Pratikno menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha sudah berjalan. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda DI Yogyakarta.

“Prosesnya sudah berjalan. Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolda,” ujarnya.

Rohmat menjelaskan, pada suatu kesempatan dua pendiri yayasan meminta bantuan Rafid untuk keperluan pembentukan badan hukum.

“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki usaha penitipan anak yang sudah berjalan, namun belum berbadan hukum,” ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid.

 

Rohmat menyebut Rafid sempat memberikan dokumen identitas pribadinya. Namun, yang bersangkutan mengaku telah meminta agar namanya dihapus dari struktur setelah yayasan berbadan hukum.

“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka namanya dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu sedang mengikuti tes CPNS dan kemudian dinyatakan lulus,” imbuhnya.

Rafid juga mengaku tidak pernah menerima imbalan maupun terlibat dalam permodalan, operasional, atau pengambilan keputusan terkait yayasan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan akta notaris dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun.

“Dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris. Ia juga tidak pernah menghadap atau menandatangani akta tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada siapa pun,” tutur Rohmat.

Dalam klarifikasinya, Rafid mengakui kelalaiannya pada 2021 karena meminjamkan dokumen identitas pribadinya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta institusi Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam, dan menyebut peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi dirinya,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya