Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyiraman Air Keras, Motifnya Sakit Hati karena Sepakbola

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 04:03 WIB
Ilustrasi Tersangka Penyiraman Air Keras
Share :

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan para tersangka. 

Saat ini, ke 2 tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya