Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
"Nah, itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formil maupun materiil selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidum," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)