Ayat (2) menyebutkan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sementara itu, ayat (3) mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta kerusakan terhadap objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN PE) merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, dan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi penutup Perpres tersebut.
(Awaludin)