TAUD Minta Hakim Tunda Pemeriksaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 14:05 WIB
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permintaan tersebut selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjamin perlindungan hak-hak korban.

“Di Pasal 144 KUHP baru ditegaskan adanya jaminan terhadap hak-hak korban, termasuk pemulihan,” kata Alif dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

“Hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak melanjutkan proses pemanggilan, mengingat Andrie masih dalam tahap pemulihan,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, menyebut pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan Andrie Yunus dalam sidang yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.

“Namun, kami belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan tersebut. Kami juga telah mengonfirmasi ke KontraS, dan Andrie belum menerima surat panggilan secara fisik,” kata Julio.

Menurut Julio, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, baik militer maupun sipil, Andrie Yunus secara formal belum menerima panggilan tersebut. Dengan demikian, ia memastikan Andrie tidak akan hadir dalam persidangan.

“Andrie belum dapat hadir dalam persidangan pada Rabu, 6 Mei, di Pengadilan Militer Jakarta karena masih dalam observasi, kontrol, dan membutuhkan tindakan medis lanjutan. Selain itu, ia juga belum menerima surat panggilan secara resmi,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya