Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Berapa Besarannya?

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 13:32 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc
Share :

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya