JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak akan menentukan status pembela atau aktivis HAM. Ia menyebut penentuan status pembela HAM akan dilakukan masyarakat sipil bersama lembaga negara (LN) yang berfokus pada isu HAM.
“Kriteria siapa pembela HAM dan siapa tidak, itu masyarakat sipil dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Disabilitas yang menentukan. Bukan pemerintah yang menentukan. Pemerintah tidak menentukan sama sekali,” kata Pigai di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Pigai juga membantah isu bahwa pemerintah akan menentukan status pembela HAM. Ia kembali menegaskan pemerintah akan menjunjung sistem perlindungan HAM yang mengacu pada Dewan HAM PBB dan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR).
“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” tegas Pigai.
“Jadi kalau mereka yang dibayar, mereka yang bekerja untuk kepentingan berbayar, kemungkinan juga tidak, ya, diharapkan. Tapi nanti itu kan akan diurus oleh peraturan lebih lanjut oleh komisi-komisi yang menentukan,” ujar Pigai.
“Dengan demikian, clear ya, bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela hak asasi manusia tahun 1998 maupun pembela hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 yang menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )