Sopir Pajero Kaget Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Begini Pengakuannya!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 22:27 WIB
Mobil Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

Meski sempat melarikan diri, pelaku disebut tidak mengelak atas perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan lokasi setelah insiden tabrakan terjadi.

"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009, penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya