Meski sempat melarikan diri, pelaku disebut tidak mengelak atas perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan lokasi setelah insiden tabrakan terjadi.
"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009, penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.
(Arief Setyadi )