Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
(Awaludin)