"Jadi beda. Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui," sambungnya.
Jimly juga menyebut Prabowo menyetujui penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini akan berdampak pada keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.
"Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," ujarnya.
(Arief Setyadi )