“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” jelas Budi.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.
Kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Erha Aprili Ramadhoni)